Suarapos.co.id
Jokowi Harap DPR Sahkan RUU TPKS, Fraksi PKS Kukuh Masukkan Pasal Zina...

Jokowi Harap DPR Sahkan RUU TPKS, Fraksi PKS Kukuh Masukkan Pasal Zina dan Penyimpangan Seks

BERBAGI

Suarapos.com – Sejumlah pihak meminta RUU TPKS segera disahkan. Namun ada pula yang mensyaratkan pasal zina dan penyimpangan seksual dimasukkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran pers yang ditayangkan pada 4 Januari 2021 menyampaikan arahan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat segera disahkan.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi suarapos.com (Rabu/5/1/2022), menjelaskan bahwa hal ini adalah wujud komitmen Pemerintah yang secara konsisten mendukung dan mendorong pengesahan RUU TPKS yang masih berproses sejak tahun 2016.

Baca Juga  Tuntaskan Dugaan Korupsi Transportasi DPRD Babel, Kejati Ungkap 3 Tersangka Sudah Panggilan Kedua

“Perhatian khusus Presiden terhadap RUU TPKS bukan tanpa alasan, melainkan dengan melihat perkembangan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang saat ini sangat mendesak untuk ditangani. RUU TPKS harus dapat menjadi payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.” ujar Jaleswari.

Sebagai langkah konkrit, Presiden meminta Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan konsultasi kepada DPR guna membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pembentukan RUU TPKS.

Baca Juga  Spontan Galang Dana Rp50 Juta, Bupati Banyuasin Bangun 2 Rumah Warga Ambruk Akibat Puting Beliung

Secara paralel, Presiden juga memberikan arahan bagi Gugus Tugas Pemerintah untuk segera memulai penyusunan kajian awal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR.

Sementara Fraksi PKS DPR RI, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (5/1/2022), memberikan syarat untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Ada syarat yang dituntut fraksi PKS untuk terkait materi dari RUU TPKS itu. Syarat itu disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mulyanto saat merespons Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berharap RUU TPKS segera disahkan.

Baca Juga  Dewan Penasehat Ingatkan Jaga Marwah PWI dan Kepercayaan Publik

Ia berkata, syarat yang diberikan fraksinya ialah RUU TPKS harus memuat pasal soal penyimpangan seksual serta perzinahan.

“Sikap PKS sendiri menolak (penyimpangan seksual dan perzinahan). PKS ingin dimasukkan pasal-pasal terkait dengan penyimpangan seksual dan perzinahan. Jadi sekaligus jadi tiga (yakni) kekerasan seksual, penyimpangan seksual, dan perzinahan,” kata Mulyanto. (**)

 

 

LEAVE A REPLY