Kejagung Sita 238.848 Hektare Tanah dan Puluhan Alat Berat Milik Perusahaan Smelter...

Kejagung Sita 238.848 Hektare Tanah dan Puluhan Alat Berat Milik Perusahaan Smelter di Bangka Belitung

BERBAGI
Oplus_131072

SUARAPOS.COM – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Oplus_131072

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, DR Ketut Sumadena melalui pesan tertulis Minggu (21/4/2024), penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga  Melalui Cantabile Music Course, Pj Gubernur Berharap Musisi Babel Go Internasional

Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.

Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.

Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.

Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

51 unit excavator dan 3 unit bulldozer.

Oplus_131072

“Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.(wah)

Baca Juga  Medagri Tito Puji Babel atas Capain Realisasi APBD 2022 dan Inflasi Terendah Nasional

LEAVE A REPLY