
SUARAPOS.COM — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan dugaan pengiriman ilegal 8 ton pasir timah di Kabupaten Belitung Timur.
Sebanyak 160 kampil pasir timah diamankan polisi sebelum dimuat ke kapal di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni HL (51) yang disebut sebagai sopir dan AD (25) sebagai kuli angkut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung Komisaris Besar Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ya, kita sudah terima laporannya terkait pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau seberat kurang lebih 8 ton,” kata Agus di Markas Polda Bangka Belitung, Jumat (18/9/2026).
Dibawa dari Gudang
Agus mengatakan, ratusan kampil pasir timah tersebut sebelumnya dibawa dari sebuah gudang menuju Pelabuhan Roda Emas.
Material tersebut diduga akan dimuat ke kapal untuk dikirim keluar wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
“Berdasarkan keterangan awal, 160 kampil pasir timah ilegal ini dibawa dari sebuah gudang menuju pelabuhan untuk rencananya diangkut menggunakan kapal untuk diselundupkan keluar Belitung,” ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan material tersebut sebelum proses pemuatan ke kapal dilakukan.
Pemilik Pasir Timah Masih Ditelusuri
Pengungkapan itu belum mengungkap siapa pemilik 8 ton pasir timah tersebut.
Penyidik masih mendalami asal-usul material, pihak yang memerintahkan pengangkutan, hingga tujuan pengiriman pasir timah.
HL dan AD telah dibawa ke Mapolres Belitung Timur untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya masih berstatus sebagai terduga pelaku.
“Masih kita dalami,” kata Agus saat ditanya mengenai pihak yang diduga berada di balik rencana pengiriman pasir timah tersebut.
Penyidik Ditpolairud juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman tersebut. Setelah pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku direncanakan dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, 160 kampil pasir timah yang diamankan sebagai barang bukti dititipkan di gudang penampungan PT Timah di Kecamatan Gantung.
Hingga Jumat (18/9/2026), polisi belum mengungkap identitas pemilik pasir timah maupun pihak yang diduga mengendalikan rencana pengiriman ke luar daerah. (SP)



































