
SUARAPOS.COM – Penolakan masyarakat Batu Beriga terhadap pertambangan laut dan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berujung pada sikap tertulis DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dewan mencatat lima langkah tindak lanjut, termasuk mendesak pemerintah pusat mencabut IUP timah di perairan Batu Beriga.
Salah satu agenda paling konkret adalah merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Babel 2020-2040.
Dalam berita acara penyampaian aspirasi yang dibuat Senin, 21 September 2026, DPRD Babel menyatakan perairan Batu Beriga akan diarahkan menjadi wilayah tangkap nelayan, bukan zona pertambangan. Revisi itu ditargetkan rampung paling lambat 21 Oktober 2026.
Sikap tersebut dituangkan setelah ratusan masyarakat Batu Beriga bersama Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis, mahasiswa, dan WALHI Babel mendatangi DPRD Babel. Mereka membawa sejumlah tuntutan, mulai dari penghentian tambang laut, perubahan zonasi pesisir, pencabutan IUP timah hingga penolakan rencana pembangunan PLTN di Batu Beriga.
Lima Langkah DPRD Babel
Dalam berita acara tersebut, DPRD Babel mencantumkan lima agenda tindak lanjut.
Pertama, merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K, khususnya untuk mengubah peruntukan perairan Batu Beriga menjadi wilayah tangkap nelayan dan bukan zona pertambangan.
Kedua, mendesak pemerintah pusat mencabut IUP timah di perairan laut Batu Beriga.
“Mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut IUP timah di perairan laut Batu Beriga,” demikian bunyi berita acara yang ditandatangani para ketua fraksi DPRD Babel.
Ketiga, DPRD Babel akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian ESDM dengan melibatkan lima perwakilan masyarakat Batu Beriga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta pemerintah kabupaten terkait.
Keempat, DPRD Babel menyatakan menolak pembangunan PLTN di wilayah Batu Beriga.
Kelima, DPRD memastikan masyarakat dilibatkan dalam proses revisi Perda RZWP3K.
Dengan berita acara itu, tuntutan masyarakat tidak berhenti sebagai aspirasi yang disampaikan di hadapan anggota dewan. DPRD mencatatnya sebagai agenda kelembagaan dengan salah satu tenggat waktu yang sudah ditentukan.
Namun, sikap DPRD tersebut belum berarti IUP timah telah dicabut ataupun zonasi perairan Batu Beriga telah berubah. Kedua hal tersebut tetap membutuhkan proses dan keputusan sesuai kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Fraksi DPRD Babel Satu Suara
Sikap tertulis DPRD Babel sejalan dengan pernyataan sejumlah fraksi ketika menerima masyarakat Batu Beriga, mahasiswa dan WALHI Babel yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Keadilan Ekologis.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Babel, Mehoa, mengatakan sedikitnya ada tiga aspirasi utama masyarakat.
“Pertama menolak tambang laut, khususnya di Pulau Beriga. Kedua, merevisi perda tentang zonasi tambang laut, khususnya di Batu Beriga. Ketiga, menolak PLTN,” ujar Mehoa.
Ia juga menyoroti adanya persoalan yang disebutnya sebagai ketidaksesuaian antara regulasi pusat dan sikap daerah.
“Daerah menolak, pusat seakan memaksa. Dan kita siap membawa prosesnya secepat-cepatnya,” kata dia.
Ketua Fraksi Golkar Heryawandi mengatakan perjuangan masyarakat Batu Beriga berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Bagi kami, perjuangan Bapak-Ibu adalah perjuangan kami,” ujarnya.
Menurut dia, mekanisme kelembagaan tetap harus ditempuh dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah.
Dukungan serupa disampaikan Fraksi Demokrat. Perwakilan fraksi, Maryam, menyerukan perlindungan pesisir dan penghentian kerusakan lingkungan akibat pertambangan timah.
“Selamatkan pesisir, hentikan kerusakan lingkungan oleh tambang-tambang timah,” kata Maryam. Ia juga menyatakan dukungan terhadap tuntutan pencabutan IUP.
Ketua Fraksi Gerindra Alipi Sahrun menyatakan pihaknya sejak awal menolak tambang laut di Batu Beriga. Ia meminta pimpinan DPRD Babel segera mengambil langkah terkait zonasi pertambangan di kawasan tersebut.
Ketua Fraksi NasDem Ferry menekankan posisi DPRD sebagai lembaga yang memperoleh mandat dari masyarakat.
“Kami dipilih dari Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu. Tanpa Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu, tidak ada kami,” ujarnya.
Sementara itu, dr. Zarril Khifarri dari Fraksi PKS menekankan pentingnya memperjuangkan hak masyarakat, termasuk hak atas pendidikan dan kesehatan.
“Saya yakin perjuangannya bukan sampai di sini saja,” katanya.
Sementara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyatakan tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat Batu Beriga melalui komunikasi dengan pemerintah pusat.
Gubernur Babel Hidayat Arsani diwakili Sekda Babel Ferry Aprianto mengatakan pemerintah daerah telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk permintaan pencabutan IUP yang menjadi persoalan di Batu Beriga.
“Seperti yang sudah disampaikan beberapa kali, berdasarkan aspirasi masyarakat, sudah menyampaikan ke Menteri ESDM untuk mencabut IUP yang ada di daerah ini, namun belum direspons,” ujar Ferry.
Menurut dia, pemerintah daerah masih akan melanjutkan komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Memang soal ini, Menteri belum merespons dengan cepat untuk prosesnya. Tapi ini tetap kita lakukan, bagaimana yang kita aspirasikan,” katanya.
Kini, bola berada pada dua jalur. DPRD Babel menargetkan revisi zonasi selesai paling lambat 21 Oktober 2026, sementara pencabutan IUP masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Bagi masyarakat Batu Beriga, berita acara DPRD menjadi catatan baru dalam penolakan terhadap tambang laut dan PLTN. Namun, pelaksanaan lima agenda tersebut akan menentukan apakah sikap politik itu benar-benar berlanjut menjadi keputusan dan perubahan kebijakan. (SP)




































