
SUARAPOS.COM – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM terus bergerak. Kejaksaan Agung kembali memanggil dua saksi untuk menguak lebih jauh perkara yang mencakup periode 2018–2026 tersebut.
Dua saksi yang diperiksa berasal dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, masing-masing berinisial AC dan WBW.
Keduanya memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan menjalani pemeriksaan Senin, (14/9/2026), kemarin.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat rangkaian alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara sebelum proses hukum bergerak ke tahap berikutnya.
Dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan keterangan kedua saksi dibutuhkan dalam proses memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelas Anang. (wah)




































