Komisi VII DPR RI RDP Bersama Dirjen Migas & Dirjen IKFT Bahas...

Komisi VII DPR RI RDP Bersama Dirjen Migas & Dirjen IKFT Bahas Sumber Gas dan Kebutuhan Industri

BERBAGI

SUARAPOS.com – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Komisi VII DPR RI, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, persoalan pembatasan kuota karena adanya sejumlah persoalan di hulu migas, salah satunya kesalahan operasional.

“Gas diambil dari bawah permukaan tanah, ada metode tertentu yang mengestimasikan cadangannya. Meski sudah ada rencana pengembangan, kadangkala setelah dibor tidak sesuai dengan yang diharapkan,” katanya, Selasa (11/4/23).

Tutuka menambahkan, misalnya saja di Kangean yang produksi gasnya semakin turun karena banyak air yang masuk ke dalam sumur, yang berdampak akhirnya sumur gas tersebut mati, akibat kesalahan operasional sehingga pasokan gas ke industri menjadi kurang.

Baca Juga  Giliran Warga Perlang Tolak PLTN di Pulau Gelasa

Persoalan lainnya, yakni mundurnya suatu proyek gas bumi karena ada persoalan tertentu. Akhirnya pasokan yang diharapkan belum bisa tersedia sehingga tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang sudah dibuat sebelumnya.

“Kalau begini akan ada pinalti sesuai dengan perjanjian business to business antara perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Dalam dua tahun terakhir terjadi penurunan penerimaan bagian negara akibat penyesuaian harga gas bumi dalam rangka implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah kepada kontraktor yang senilai Rp 16,46 triliun pada 2021 dan Rp 12,93 triliun pada 2022.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Plt.

Baca Juga  Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan PLN Pastikan Listrik Andal Jelang Tahun Baru 2024

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito menyatakan, ada industri yang belum menerima harga gas bumi. Seluruh industri yang direkomendasikan oleh Menteri Perindustrian mulai dari April 2021 hingga Agustus 2022 belum menerima HGBT.

“Contohnya Aneka Gas Industri, PT Krakatau Posco, dan sekitar 100 industri lainnya,” jelasnya.

Warsito mengemukakan, masih ada industri penerima gas bumi yang membayar gas di atas US$ 6 per MMBTU.

“Misalnya saja di Sumatera Utara PT Domas Agrointi Prima yang membayar gas senilai US$ 8,6 per MMBTU, PT Unilever Indonesia (US$ 6,24/MMBTU), Pupuk Iskandar Muda (US$ 6,56/MMBTU.” terangnya.

Baca Juga  PLN Sebut Tuntaskan Pekerjaan Lebih Cepat, Pasokan Listrik Bangka Kembali Normal

Warsito menegaskan, permasalahan inilah yang harus dievaluasi bersama dengan menyamakan sumber gas dengan kebutuhan industrinya.(anton)

LEAVE A REPLY