Dokter Ratna Divonis Bebas

Dokter Ratna Divonis Bebas

BERBAGI

SUARAPOS.COM — Perkara dugaan kelalaian medis yang menyeret nama dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., berakhir dengan putusan bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menyatakan dokter spesialis anak tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (20/7/2026). Majelis hakim menilai JPU gagal membuktikan adanya kelalaian dr. Ratna yang secara langsung menyebabkan meninggalnya seorang pasien anak sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hakim Anggota Rizal dalam pertimbangannya menyebut pendapat para ahli yang dihadirkan selama persidangan tidak bersifat mutlak mengikat. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai, menguji, dan mempertimbangkan apakah keterangan ahli tersebut sesuai dengan fakta persidangan.

“Pendapat ahli bukan alat bukti yang berdiri sendiri dan mengikat hakim secara mutlak,” demikian pertimbangan majelis.

Baca Juga  BPK Temukan Aset Pemkot Pangkalpinang Digunakan Tanpa Sewa, Potensi PAD Bocor Lagi

Menurut hakim, tindakan medis yang dilakukan dr. Ratna telah sesuai dengan standar profesi serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Salah satu pertimbangan utama adalah kondisi pasien ketika pertama kali tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dokter, pasien tercatat memiliki nilai Pediatric Early Warning Score (PEWS) 4. Majelis menilai angka tersebut masih masuk kategori risiko sedang sehingga belum menjadi alasan medis untuk segera memindahkan pasien ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

“Dengan skor pasien saat di IGD maupun saat masuk ke Ruang Sakura sebesar 4, tidak ada keharusan bagi terdakwa untuk meminta pasien dipindahkan ke PICU,” ujar majelis hakim dalam amar pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan penyebab pasti meninggalnya pasien tidak dapat dipastikan berdasarkan alat bukti yang muncul di persidangan. Dengan kondisi tersebut, hubungan sebab akibat antara tindakan dr. Ratna dan kematian pasien dinilai tidak terbukti.

Baca Juga  KLHK Bahas Pengendalian Perubahan Iklim di 22 Provinsi

Selain itu, majelis mempertimbangkan persoalan konsultasi medis di luar jam kerja. Hakim menyebut dr. Ratna tidak memiliki kewajiban melakukan visitasi langsung di luar jam kerja karena aturan internal RSUD Depati Hamzah memungkinkan konsultasi dilakukan melalui komunikasi jarak jauh.

Fakta persidangan menunjukkan dr. Ratna tetap memberikan arahan kepada dokter jaga dan perawat yang menangani pasien melalui sambungan telepon maupun aplikasi komunikasi.

Majelis juga menilai rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menjadi dasar penyidikan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Dokumen tersebut hanya menjadi bagian dari proses administratif penyidikan dan harus tetap diuji dengan alat bukti lain.

Dalam pertimbangannya, hakim turut memperhatikan amicus curiae dari organisasi profesi kedokteran. Majelis menegaskan tenaga medis tidak dapat langsung dipidana hanya karena hasil akhir perawatan berujung pada kematian pasien.

Baca Juga  Ratusan PIP di Laut Samfur Hadang Alur Kapal Melintas, Dua Kali Kapal Kandas

“Keberhasilan maupun kegagalan tindakan medis dipengaruhi banyak faktor, sehingga meninggalnya pasien tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana,” menjadi salah satu pertimbangan majelis.

Atas seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan unsur Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak terpenuhi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan dr. Ratna Setia Asih dari seluruh dakwaan JPU. Hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan bebas ini sekaligus menjadi akhir dari proses hukum terhadap dokter anak tersebut yang sebelumnya didakwa atas dugaan kelalaian medis terkait meninggalnya pasien anak. (***)